Sabtu, 21 Februari 2009

Capres Independen Redam Banyak Parpol

JAKARTA, JUMAT — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadja berpendapat, partai politik seharusnya tidak perlu takut dan menutup pintu bagi capres independen melalui UU. Ia menilai, kehadiran calon independen akan mengurangi hasrat untuk melahirkan parpol baru. Sebab, setiap orang tidak lagi terkekang harus melalui parpol untuk meraih jabatan publik. Demikian dikatakan Sarwono pada diskusi "Amandemen dan Calon Perseorangan", di Gedung DPD, Jakarta, Jumat ( 20/2 ).

Dengan putusan MK yang menolak menganulir pasal mengenai syarat pengajuan pasangan capres/cawapres harus melalui parpol atau gabungan parpol, peluang calon independen pada Pemilu 2009 praktis tertutup.

"Pilkada membolehkan calon independen, pemilu kok tidak? Saya melihat ada kekhawatiran parpol dengan kehadiran calon independen. Padahal, parpol tidak perlu khawatir, karena calon independen justru bisa mengurangi parpol baru," kata Sarwono.

Menurut dia, sekuat-kuatnya calon independen, tidak akan mampu merajai dunia politik. "Jadi teman-teman parpol jangan khawatir. Kita kan ingin memberikan hak yang sama ke semua orang," lanjutnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, hak dan kesempatan seseorang yang dijamin UUD seharusnya diakomodasi. Akil merupakan satu dari tiga hakim yang berbeda pendapat dengan lima hakim yang menolak calon independen.

Akil mengatakan, tafsir terhadap UUD tidak hanya pada originally text. Penolakan terhadap judicial review yang diajukan Fadjroel Rahman dan kawan-kawan, salah satunya karena ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pasangan calon yang maju harus melalui parpol.

"Kalau lihat secara tekstual Pasal 6, memang berhenti di situ. Tapi saya berpendapat kita tidak bisa mendasarkan teori saja, tapi harus melihat realitasnya," ujar Akil.
Sumber: kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar