Sabtu, 21 Februari 2009

Uji Kesehatan untuk Bakal Capres-Cawapres Lebih Longgar "Tak Lolos Tes Tak Langsung Gugur

JAKARTA - Partai atau koalisi partai yang mengusung capres bisa bernapas lega. Pasalnya, tes kesehatan untuk bakal capres-cawapres kini dibuat agak longgar. Bakal capres-cawapres yang gagal melalui tes kesehatan tak langsung gugur. Partai atau koalisi partai diberikan kesempatan untuk mengganti calon yang diusung.

Hal itu disampaikan anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU kemarin (20/2). ''Kami akan memberi waktu bagi partai atau koalisi partai untuk mencarikan pengganti sampai tenggat waktu yang kami tentukan antara 10 Mei dan 16 Mei,'' kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU kemarin.

Ketua IDI dr Fachmi Idris mengatakan, nanti tim pemeriksa kesehatan adalah orang-orang yang ditunjuk dari IDI. Semua tes kesehatan akan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk. ''Selain mereka dan rumah sakit tersebut, tidak ada yang punya kewenangan untuk mengetes kesehatan bakal capres dan cawapres,'' jelasnya.

Pemeriksaan tes kesehatan, lanjut dia, akan dilakukan dengan komprehensif. Mulai tes kejiwaan hingga tes kesehatan organ. ''Kami sudah memiliki batas penilaian, bilamanakah seorang bakal calon dikatakan tidak sehat secara kejiwaan,'' katanya.

Dia mengatakan, dalam UU mengenai syarat calon presiden disebutkan bahwa seorang capres atau cawapres harus mampu melakukan tugas-tugasnya. ''Nah, posisi kami di sini adalah untuk menerjemahkan kata mampu itu dalam operasionalnya,'' ujar Fachmi.

Dokter Mulyono Sudirman, salah seorang pengurus IDI, menambahkan, tim pemeriksa memiliki acuan mengenai definisi mampu tersebut. Mereka juga tidak bakal sembarangan mengatakan seorang bakal calon tidak mampu.

Mulyono mengatakan, apabila ditemukan kerusakan pada organ tubuh bakal calon, misalnya. Tim dokter akan melihat, apakah itu menghambat pekerjaannya atau tidak. ''Kalaupun ditemukan jantungnya sakit, namun dia masih bisa melakukan tugasnya dengan mandiri meski menggunakan alat bantu, kami masih menganggapnya able (mampu, Red),'' katanya.

Seorang bakal calon, kata dokter yang menjadi tim pemeriksa kesehatan capres Pemilu 2004 itu, baru disebut disable (tidak mampu) apabila kondisi fisiknya membuat dia tidak mampu melakukan fungsi ekonomi dan sosial dengan baik secara mandiri. ''Pada kondisi seperti itu, bisa disebut dia handicap dan tidak mampu mengemban tugas sebagai kepala negara,'' ungkapnya.

Andi mengatakan, kesepakatan dan rumusan kesehatan tersebut akan disusun KPU dan tim dari IDI. Rencananya, pada 25 Februari, dua lembaga itu akan menandatangani MoU untuk menyepakati definisi tugas masing-masing. (aga/mk)
sumber: jawa pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar