Rabu, 18 Februari 2009

MK tolak Capres Independen Sesuai UUD 45

JAKARTA, SELASA — Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon presiden perseorangan sudah sejalan dengan semangat UUD 1945 karena sistem pemerintahan di Indonesia merupakan sistem presidensial. Hal itu dilontarkan Andi Mattalatta saat ditanya pers seusai menghadiri diskusi di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (17/2) siang.

"Ya, memang itulah semangat Undang Undang Dasar kita karena sistem pemerintahan kita kan sistem presidensial. Namun karena banyaknya kewenangan presiden yang membutuhkan dukungan parlemen, karena itu pasangan calon presiden harus mempunyai minimal dukungan awal," katanya.

Mengenai peluang putusan MK Rabu besok tentang persyaratan capres sebesar 20 persen, Andi menolak menjawab karena bisa mendahului putusan MK. "Tapi kalau kita lihat putusan MK minggu lalu tentang penolakan parliamentary threshold dan sekarang MK menolak pencalonan capres independen, jadi saya kira putusan MK besok tidak jauh dari semangat itu," ujarnya.

Menurut Andi, sebenarnya calon independen bisa saja diajukan apabila UUD 1945 diubah yaitu semula dukungan partai politik diserahkan kepada calon perseorangan. "Namun saat pembahasan amandemen UUD 45 yang lalu usulan calon independen sebenarnya sudah diajukan. Akan tetapi ditolak oleh anggota MPR karena tidak sesuai dengan politik kita yang merupakan sistem kolektif dan bukan sistem individual," katanya.

Lebih jauh Andi memperkirakan pada masa mendatang persyaratan capres 20 persen itu bisa saja ditingkatkan. "Karena pemerintah yang akan dihasilkan dalam pemilu harus memiliki dukungan yang kuat di parlemen," tambah Andi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar